TEKNIK KONVERSI DAN KONSERVASI ENERGI
TUGAS INDIVIDU I (SATU)
J1B117054
PROGRAM STUDI TEKNIK PERTANIAN
FAKULTAS TEKNOLOGI PERTANIAN
UNIVERSITAS JAMBI
2020
1. Hubungan mempelajari teknik konversi dan konservasi energy dengan bidang pertanian secara umum, teknik pertanian secara khusus
Jawab
Konversi dan konservasi energy yaitu suatu perubahan energy dari satu energi ke energi yang lain dimana tersusun secara sistematis, terpadu dan terencana guna melestarikan sumber daya energi serta meningkatkan efisiensi dalam pemanfaatannya. Tentu hal ini sangat berkaitan terhadap bidang pertanian dimana perubahan energi tersebut tidak lain dan tidak bukan dari pertanian dan untuk pertanian. Contohnya seperti biomassa, dibuat dari hasil pertanian maupun limbah pertanian, dan pada akhirnya akan digunakan untuk pengelolaan pertanian itu sendiri misalnya seperti biodiesel, dapat digunakan untuk bahan bakar alat/mesin pertanian. Sehingga akan menciptakan kemandirian energi pada bidang pertanian.
Pada teknik pertanian ada 2 hal energi yang digunakan secara langsung diantaranya energi kinetik untuk menggerakkan dan energi panas untuk pengeringan atau pengolahan. Semua itu perlu sumber energy untuk menjalankannya. Itulah sebabnya kita harus tau mengenai hal-hal yang berkenaan dengan energi serta memahami pada kondisi yang terjadi. Semua alat dan mesin pertanian kebanyakan menggunakan energy fosil seperti BBM. Hal yang sangat bagus jika dapat mengurangi penggunaan energi fosil. Namun akan lebih baik jika dapat mandiri dalam energi dan memutus ketergantungan terhadap energi yang tidak dapat diperbaharui.
2. Uraikan kembali tentang masalah energi nasional
Jawab
Kondisi energy di Indonesia saat ini adalah:
- Struktur APBN masih tergantung penerimaan migas dan dipengaruhi subsidi BBM.
- Industri energy belum optimal, seperti infrastruktur energy terbatas, harga energy belum mencapai keekonomian, pemanfaatan energy belum efisien.
Hal diatas akan berdampak pada :
- Pengembangan energy alternative akan terhambat karena adanya subsidi bbm.
- Pemanfaat gas dalam negri belum optimal
- Indonesia menjadi net Importer minyak
Selain itu Indonesia juga mengekspor energy yang cukup besar. Dapat dilihat sebagai berikut
- Ekspor minyak bumi 514.000 barel/hari, pemakaian dalam negeri 611.000 barel/hari dan impor 487.000 barel/hari
- Ekspor gas bumi 4,88 BCF/hari pemakaian dalam negeri 3,47 BCF/hari
- Ekspor batu bara 92,5 juta ton/th, pemakaian dalam negri 32,91 juta ton/th
3. Isu terkait energy di dunia dan Indonesia
Jawab
Jawab
Berdasarkan data yang dirilis Dewan Energi Dunia, Indonesia berada di peringkat ke-69 dari 129 negara pada 2014. Ketahanan energi meliputi tiga aspek, yakni ketersediaan sumber energi, keterjangkauan pasokan energi, dan kelanjutan pengembangan energi baru terbarukan. Peringkat itu melorot dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2010, Indonesia ada di peringkat ke-29 dan pada 2011 turun ke peringkat ke-47. Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Rinaldy Dalimi, mengatakan, posisi Indonesia dalam peringkat ketahanan energi itu disebabkan ketidakseimbangan laju ketersediaan energi dengan kebutuhan energi di masyarakat. Dalam beberapa tahun terakhir, produksi minyak dalam negeri terus merosot, sedangkan permintaan selalu meningkat. "Ketahanan energi kita terbilang rendah karena tidak seimbangnya laju ketersediaan dengan laju kebutuhan energi," kata Rinaldy. Indonesia pun terlalu bertumpu pada minyak bumi sebagai sumber energi, tidak mengembangkan energi lain.
Energi bersih
Pengamat ekonomi Darmawan Prasodjo menekankan pentingnya menyelaraskan pertumbuhan ekonomi dengan ketersediaan energi dan kebutuhan energi. Hal ini berkaitan dengan penyediaan energi yang murah, tetapi tetap memperhatikan kondisi lingkungan melalui penggunaan energi bersih. Titik keseimbangan energi harus dipilih. "Pilihan ini berhubungan
dengan ketahanan dan keamanan energi nasional," katanya. Sebelumnya, Menteri Pertambangan dan Energi periode 1978-1988 Subroto, saat berkunjung ke harian Kompas, mengkritik minimnya upaya dalam mencari energi alternatif dan menghemat energi. Kondisi itu akibat belum adanya kemauan politik dari pemerintah. Bahkan, rencana strategis mengenai ketahanan energi nasional juga belum jelas (Kompas, 5/3). Seiring dengan meningkatnya taraf hidup masyarakat, kebutuhan energi juga semakin besar, misalnya untuk transportasi dan kebutuhan rumah tangga, seperti penyejuk ruangan. Dari sisi suplai, ada beragam pilihan energi untuk memenuhinya. Batubara sejauh ini merupakan energi yang ongkosnya murah, Rp 400-Rp 500 per kilowatt jam (kWh). Akan tetapi, emisi gas buangnya 1.000 gram per kWh. Energi panas bumi dan tenaga surya beremisi rendah, tetapi ongkosnya masih tinggi, yakni Rp 2.000 per kWh untuk tenaga surya dan Rp 1.100-Rp 1.200 per kWh untuk panas bumi. Adapun gas alam menghasilkan emisi 600 gram per Kwh, ongkosnya Rp 600-Rp 700 per kWh.
Cadangan minyak Indonesia yang sekitar 3,7 miliar barrel cukup untuk 11-12 tahun ke depan. Perhitungan ini dengan asumsi produksi 700.000-800.000 barrel per hari. Konsumsi minyak Indonesia saat ini sekitar 1,5 juta barrel per hari. Dengan asumsi pertumbuhan konsumsi minyak 6 persen per tahun, pada 2025 kebutuhan minyak menjadi 2,7 juta barrel per hari. Pertumbuhan konsumsi dipengaruhi pertumbuhan ekonomi dan pertambahan populasi atau jumlah penduduk di Indonesia.
Perihal energi baru terbarukan, Rinaldy berpendapat, pemerintah sudah memberikan perhatian terhadap pengembangan energi baru terbarukan. Namun, belum padunya antar-kementerian yang terlibat dalam pengembangan energi baru terbarukan menyebabkan program tersebut tersendat.
"Misalnya, pengembangan panas bumi di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terganjal aturan larangan pengembangan di kawasan konservasi yang diatur undang-undang di bawah Kementerian Kehutanan. Akibatnya, pengembangannya pun terhambat," tutur Rinaldy. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional yang dirumuskan DEN, peran energi baru terbarukan dalam bauran
energi pada 2025 sedikitnya sebesar 23 persen. Pada 2050, porsinya meningkat menjadi sedikitnya 31 persen. "Tugas kami dari DEN adalah menciptakan sinergi antar-pemangku kepentingan. Tujuannya, agar semua program pemerintah terkait pengembangan energi baru terbarukan menjadi tercapai," ujar Rinaldy. Secara terpisah, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana mengatakan, prioritas pemerintah untuk mengembangkan energi baru terbarukan adalah dari panas bumi, hidro, dan bioenergi (biomassa). Alasannya, potensi di Indonesia besar
Sumber : https://www.kemenperin.go.id/artikel/11320/Ketahanan-Energi-Indonesia-Merosot
4. Peraturan pemerintah tentang konservasi energy
Jawab
PP No.70 2009 Tentang Konservasi Energi
BAB II Pasal 2 Tentang Tanggung Jawab Pemerintah, Pemda, Pengusaha dan Masyarakat
1. Konservasi energi nasional menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/ kota, pengusaha dan masyarakat.
2. Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rencana induk konservasi energi nasional.
BAB III Pasal 10 Tentang Pelaksanaan Konservasi Energi
1. Perseorangan, badan usaha, dan bentuk usaha tetap dalam kegiatan penyediaan energi wajib melaksanakan konservasi energi.
2. Pelaksanaan konservasi energi dalarn kegiatan penyediaan energi meliputi:
- Perencanaan yang berorientasi pada penggunaan teknologi yang efisien energi;
- Pemilihan prasarana, sarana, peralatan, bahan, dan proses yang secara langsung ataupun tidak langsung menggunakan energi yang efisien dan
- Pengoperasian sistem yang efisien energi.
Terimakasih, sangat membantu 😊
BalasHapus