“Tahapan mendaftar beasiswanya pertama
memasukan dokumen secara online melewati web bidikmisi, kemudian jika
lolos lanjut ke wawancara peserta dan visitasi terjun langsung ke rumah
peserta bidikmisi”, katanya saat ditemui tim Humas Unja.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiwaan dan
Alumni menyarankan kepada calon mahasiswa baru agar memberikan data yang
benar dan sesuai dengan keadaan ekonomi, karena bagi mahasiswa yang
sengaja memanipulasi data yang telah tertera dalam juknis Bidikmisi maka
akan diberikan sanksi diberhentikan secara langsung oleh pusat untuk
menerima beasiswa bidikmisi, mengembalikan dana yang telah diterima
selama mengikuti proses perkuliahan, dan kebijakan dari Universitas
sendiri adalah mengeluarkan mahasiswa tersebut dari kampus.
“Misalnya dalam satu tahun proses
perkuliahan baru ketahuan ada kejanggalan, maka yang bersangkutan akan
mengembalikan uang beasiswa yang sudah diterimanya serta diberhentikan
untuk tidak dapat menerima beasiswa lagi. Selain itu, kebijakan dari
kampus juga akan mengeluarkan mahasiswa tersebut”, tambahnya.
Mahasiswa yang lolos dan menerima
beasiswa bidikmisi nantinya harus mampu mempertahankan Indeks Prestasi
Kumulatif (IPK) sesuai dengan kontrak perjanjian yang telah ditetapkan
agar beasiswanya tidak diberhentikan.
Pendaftaran beasiswa bidikmisi untuk
mahasiswa baru terlebih dahulu dibuka secara online namun tidak menutup
kemungkinan ada pendaftaran secara offline tetapi harus menunggu
intruksi dari Kemenristekdikti terlebih dahulu.
“Untuk pendaftaran secara offline kami menunggu intruksi dari kemenristekdikti”, pungkasnya.
Dua Jalur penerima beasiswa Bidikmisi di
Unja terdiri dari Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri
(SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).
Saat ini tercatat secara keseluruhan mahasiswa baru yang terseleksi
jalur SNMPTN di tahun 2019 berjumlah 406 di dalam provinsi berjumlah 337
orang dan di luar provinsi berjumlah 69 orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar